24 C
id

Seiring Perkembangan Teknologi, Paspor Biasa Akan Secara Bertahap Beralih Ke Paspor Elektronik.

Bukittinggi, Matajurnalist.com_ Seiring Perkembangan teknologi, paspor biasa akan secara bertahap beralih ke paspor elektronik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Budiman Hadiwasito, dalam acara Sosialisasi Keimigrasian yang diselenggarakan di Aula Treeple Tree Hotel pada Kamis (26/9/2024).

Acara yang bertema “Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor, Paspor Elektronik, dan Inovasi Pelayanan Paspor Haji” ini bertujuan untuk memperkenalkan masyarakat pada kemudahan teknologi dalam pelayanan keimigrasian.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Sumatera Barat, perwakilan dari SKPD se-Kota Bukittinggi, perguruan tinggi, biro travel haji dan umrah, serta unsur media. 

Dalam sambutannya, Budiman menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai aplikasi M-Paspor dan penggunaan paspor elektronik, yang diharapkan mampu mempercepat serta mempermudah pengurusan dokumen perjalanan.
“Kedepannya, paspor biasa akan digantikan oleh paspor elektronik. Namun, paspor biasa tidak dihapus sepenuhnya, melainkan beralih fungsi ke paspor elektronik,” jelas Budiman. 

Dia juga menekankan bahwa inovasi dalam pelayanan paspor, khususnya untuk calon jamaah haji, akan mempermudah proses administrasi dan pelayanan secara kolektif.

Sosialisasi ini menjadi platform penting untuk menjawab berbagai pertanyaan dan permasalahan masyarakat terkait keimigrasian. Masyarakat diharapkan lebih siap untuk mengadopsi teknologi terbaru yang disediakan oleh Kantor Imigrasi, terutama dalam mengakses layanan M-Paspor secara daring.

Paparan Kebijakan Keimigrasian, Narasumber Abdul Haji Nurlette, Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, turut menyampaikan materi tentang fungsi keimigrasian yang meliputi pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara, serta fasilitasi pembangunan kesejahteraan masyarakat. 

Pada kesempatan itu, Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011, imigrasi mengatur lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, dengan pengawasan ketat demi menjaga kedaulatan negara.

Paspor, menurut Abdul, merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi perjalanan antarnegara. Ia mengingatkan bahwa pemilik paspor bertanggung jawab atas dokumen tersebut, dan pelanggaran aturan seperti kehilangan atau kerusakan paspor dapat dikenakan denda, yaitu Rp1 juta untuk paspor yang hilang dan Rp500 ribu untuk paspor yang rusak. Namun, denda ini dapat dikecualikan jika kerusakan atau kehilangan terjadi akibat bencana alam, dengan bukti surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, ucapnya.
Mekanisme Permohonan Paspor, Ia sampaikan bahwa Permohonan paspor kini semakin mudah dengan adanya aplikasi M-Paspor. Pemohon dapat mengantre secara online melalui aplikasi ini, kemudian melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir, Ijazah, dan Akta Nikah. Proses verifikasi dan pengambilan biometrik dilakukan setelah pemeriksaan dokumen, dan paspor dapat diambil setelah 3-4 hari kerja.

Dalam sosialisasi tersebut, Abdul Haji Nurlette juga memperkenalkan inovasi layanan paspor haji yang diberi nama LAMANG UBI (Layanan Imigrasi Datang untuk Ibadah Haji). Layanan ini memberikan kemudahan bagi calon jamaah haji dalam pembuatan paspor elektronik secara kolektif melalui koordinasi dengan kantor Kementerian Agama setempat. 

Program LAMANG UBI dijadwalkan mulai beroperasi pada bulan Oktober 2024, dan diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan jamaah haji secara lebih efisien, ujarnya

Dengan adanya berbagai inovasi ini, diharapkan masyarakat lebih siap menghadapi era digitalisasi dalam layanan keimigrasian, serta mampu memanfaatkan teknologi untuk mempercepat pengurusan dokumen penting seperti paspor, pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -