Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi Bahas LKPJ Walikota, Raperda SPBE, dan RPPLH 2025-2055
Bukittinggi MataJurnalist.com_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Agenda rapat kali ini meliputi penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Bukittinggi untuk periode 2025-2055.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beni Yusrial, dan Zulhamdi Nova Chandra, Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, serta 16 anggota DPRD Kota Bukittinggi. Selain itu, turut hadir Pj. Sekretaris Daerah, staf ahli Walikota, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD, Beni Yusrial, yang menyampaikan bahwa LKPJ adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat paripurna DPRD setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik adalah pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak atas informasi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan negara, semakin mudah pula masyarakat untuk melakukan pengawasan. Dengan demikian, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan pun dapat lebih dipertanggungjawabkan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, menyampaikan capaian kinerja pemerintah Kota Bukittinggi yang dilaksanakan berdasarkan urusan pemerintahan daerah. Di antaranya, Kota Bukittinggi menangani 24 urusan wajib dan 5 urusan pilihan. Dari 24 urusan wajib, termasuk yang terkait dengan pelayanan dasar, Kota Bukittinggi telah melaksanakan fungsi-fungsi tersebut dengan tingkat keterisian yang tinggi, sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Berdasarkan data aplikasi E-SPM Kemendagri tahun 2024, tingkat keterisian penerapan SPM Kota Bukittinggi mencapai angka 97,7%, yang dilaksanakan oleh delapan perangkat daerah, antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Satpol PP, Dinas Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Sosial.
Selain itu, Kota Bukittinggi juga memiliki lima urusan pilihan yang menjadi unggulan daerah, yakni urusan kelautan dan perikanan, urusan pertanian, urusan perdagangan, urusan perindustrian, dan urusan pariwisata.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pemkot Bukittinggi telah menetapkan beberapa peraturan Walikota serta keputusan Walikota yang bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di kota Bukittinggi pada tahun 2024.
Sementara itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk terus berinovasi dalam pembangunan.
Salah satu inovasi yang diterapkan adalah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang dikenal juga dengan istilah E-Government. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan ini, Pemkot Bukittinggi juga membahas RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Kota Bukittinggi untuk periode 2025-2055. Beberapa isu utama dalam dokumen tersebut mencakup alih fungsi lahan, penurunan kualitas dan kuantitas air, serta fluktuasi debit sungai pada musim hujan dan kemarau. Selain itu, pengelolaan sampah yang belum optimal, tingginya frekuensi bencana, serta peningkatan suhu udara juga menjadi tantangan yang harus dihadapi.
Dengan mengacu pada lima isu utama tersebut, RPPLH Kota Bukittinggi periode 2025-2055 dirancang dengan kebijakan yang mencakup pemanfaatan sumber daya alam, pemeliharaan kualitas dan fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pelestarian sumber daya alam. RPPLH juga berfokus pada peningkatan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Harapan dari pelaksanaan RPPLH ini adalah agar Kota Bukittinggi dapat memenuhi sasaran pembangunan yang telah ditetapkan, dan mewujudkan lingkungan hidup yang lebih baik di masa depan, pungkas Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, dalam sambutannya.***
Pewarta : sutan mudo
Posting Komentar