GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Rafdinal Gelar Sosper Perda No. 16 Tahun 2019 di Empat Titik, Dorong UMKM dan Koperasi Lebih Berkembang

Foto Istimewa

Bukittinggi, MataJurnalist.com_ Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi PKS, Rafdinal, laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM di empat titik wilayah Agam dan Bukittinggi. Sosper ini digelar sejak 23 hingga 26 Agustus 2025.

Rafdinal menjelaskan, pada Senin (25/8/2025) kegiatan berlangsung di dua lokasi, yakni di Kantor Camat Sungai Pua, Kabupaten Agam, pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, kemudian berlanjut di Kantor Camat Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, pada pukul 13.30 hingga 16.00 WIB.

Selanjutnya, pada Selasa (26/8/2025), Sosper kembali digelar di Kantor Camat Matur pada pagi hari, dan di Kantor Wali Nagari Koto Tuo pada siang harinya.

 “Alhamdulillah, antusias masyarakat sangat tinggi. Peserta yang hadir terdiri dari pelaku UMKM, pengurus Koperasi Merah Putih, wali nagari, anggota Bamus nagari, tokoh masyarakat, dan lainnya. Bahkan di Bukittinggi hadir juga Wakil Wali Kota,” ujar Rafdinal saat dihubungi Selasa sore.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar, yakni Derni Yanti, SE, Kepala UPTD Balai Latihan Koperasi. Ia memberikan penjelasan mendalam mengenai pentingnya penguatan koperasi dan UMKM dalam menopang perekonomian daerah.

Rafdinal berharap melalui Sosper ini, masyarakat semakin memahami aturan dan tata kelola koperasi, khususnya para pelaku UMKM agar dapat mengembangkan usahanya lebih baik. “Koperasi harus menjadi wadah yang kuat bagi pelaku usaha kecil agar lebih berdaya saing dan mampu bertahan di tengah tantangan ekonomi,” pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo 

Komentar0

Type above and press Enter to search.