Berdasarkan informasi dari masyarakat, J sering melakukan transaksi di rumah dan di pinggir jalan di seputaran jalan Manggis Ganting Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
Menurut Danunit Intel Kodim 0304/Agam, Letda. Czi. Asmanto, pada Rabu, (05/11/2025), menyampaikan bahwa sejak hari Sabtu dan Minggu hingga Senin kemarin, Tim sudah telah melakukan pengintaian terhadap pelaku bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan ciri ciri rambut pendek badan kurus, tinggi badan sedang, kulit kuning langsat dan sudah tua.
“Sekitar pukul 10.40 WIB pada Senin kemarin dilaksanakan penangkapan terhadap terduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu di Manggis Ganting Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi,” kata Danunit Intel Kodim.
Berikut barang bukti hasil tangkapan dari Pelaku, diantaranya Narkoba diduga jenis Sabu sabu seberat 1,44 gram 1 paket, Ganja kering seberat 5,54 gram, Plastik klip besar 6 buah, Alat hisap sabu (Bong) 1 set (pirex berisi sabu), Sendok pipet 4 buah, 1 buah KTP, 1 buah Handphone, Mancis 5 buah, Gunting 1 buah, dan Dompet 1 buah
Lanjut Asmanto, setelah dilaksanakan penangkapan terhadap terduga pengedar Narkoba jenis Sabu sabu tersebut mengaku mendapatkan Narkoba jenis Sabu sabu tersebut dari seorang bandar An. RS yang berdomisili di Garegeh Kota Bukittinggi.
Kemudian lanjutnya, anggota Satresnarkoba Polresta Bukittinggi atas printah Kasat Narkoba (Akp. Nofridal) memerintahkan Kasubnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Bukittinggi (Aiptu JPL.Tobing) beserta 5 orang anggota.
“Sekitar pukul 16.05 win tiba di Kodim 0304/Agam, dan langsung mengambil keterangan singkat kepada terduga bandar tersebut, kemudian dilaksanakan serah terima terduga tersangka beserta barang bukti (BB) di Kodim 0304/Agam,” tutup Danunit Intel.***
Pewarta : sutan mudo/Rilis Kodim 0304/Agam


Komentar0