Padang Panjang, MataJurnalist.com_Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang membuka layanan pengurusan paspor bagi masyarakat. Layanan mulai beroperasi pada Selasa, (6 /01/2026), bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang Panjang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Kizlar Assad, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program Lamang Panggang (Layanan Imigrasi Agam Datang untuk Masyarakat Padang Panjang) yang sebelumnya telah dilaksanakan.
“Program ini bertujuan untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat, khususnya warga Kota Padang Panjang dan sekitarnya,” ujar Kizlar.
Layanan pengurusan paspor dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan kuota sebanyak 25 pemohon per hari. Kuota tersebut terdiri dari 15 permohonan paspor baru dan 10 permohonan pergantian paspor.
Foto IstimewaKizlar menjelaskan, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor baru maupun pergantian paspor. Namun, layanan ini tidak melayani permohonan pergantian paspor karena rusak, hilang, atau adanya perubahan data.
Untuk permohonan paspor baru, pemohon diwajibkan membawa dokumen asli beserta fotokopi, antara lain KTP elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah. Sementara itu, untuk pergantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama.
Adapun pengurusan paspor anak memerlukan dokumen tambahan berupa KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak, serta Buku Nikah orang tua.
“Masyarakat yang ingin mengikuti layanan ini juga diwajibkan membawa berkas asli, fotokopi dokumen, serta materai agar proses pelayanan di lokasi dapat berjalan lebih cepat,” tambahnya.
Hadirnya layanan paspor di MPP Padang Panjang diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.
Salah seorang pemohon mengaku terbantu dengan adanya layanan tersebut. “Hadirnya layanan paspor di MPP Padang Panjang sangat memudahkan kami sebagai pemohon karena aksesnya lebih dekat dan prosesnya lebih praktis,” ujarnya.
Dengan dibukanya layanan ini, diharapkan pengurusan dokumen keimigrasian bagi masyarakat Kota Padang Panjang dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.***
Pewarta : sutan mudo



Komentar0