GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Enam Bulan Beraksi, Pengedar Narkotika Ditangkap di Baso

 

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto bersama Waka Polresta, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas tunjukkan Barang Bukti di depan awak media.

Bukittinggi, Matajurnalist.com_Setelah enam bulan menjadi target operasi, seorang pria berinisial DN (29) akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. Pepatah “sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga” seolah menjadi gambaran akhir pelarian tersangka.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (4 /4/2026), sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, dalam konferensi pers di Aula Polresta Bukittinggi, Senin (6/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi terhadap peredaran narkotika lintas provinsi dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

“Kita berhasil mengungkap peredaran narkotika berbagai jenis. nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Dengan pengungkapan ini, diperkirakan lebih dari 3.500 jiwa berhasil diselamatkan,” ujarnya di hadapan awak media.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu, pil ekstasi (inex), serta ganja. DN yang merupakan warga Kota Bukittinggi.

“Pelaku ini merupakan target operasi yang telah kami pantau sebelumnya. Penangkapan dilakukan di wilayah Baso, Kabupaten Agam,” tambah Kapolresta.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari Polresta Bukittinggi bersama TNI, termasuk Korem Wirabraja dan Kodim 0304/Agam, turut terlibat, kata Ruly Indra Wijayanto.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar, yakni 130 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 881,26 gram, pil ekstasi dan inex, serta 1,6 kilogram ganja kering.

Selain itu, polisi juga menemukan 1,1 kilogram serbuk yang diduga narkotika palsu jenis sabu. “Diduga kuat itu adalah tawas, namun masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Laboratorium Forensik,” jelasnya.

Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta berbagai perlengkapan pengemasan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa narkotika tersebut didatangkan dari Provinsi Riau, sedangkan sabu palsu diperoleh dari Provinsi Sumatera Utara. 

Barang tersebut kemudian dipecah dalam berbagai ukuran untuk diedarkan di wilayah Sumatera Barat, khususnya Bukittinggi. Bahkan, sebagian dikemas menyerupai makanan ringan untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika,” tegas Kapolresta.

Ia juga menekankan bahwa bahaya narkotika dapat menyasar siapa saja, termasuk aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pihaknya rutin melakukan tes urine terhadap anggota.

“Jika ada anggota yang terbukti terlibat, akan diberikan sanksi tegas hingga pencopotan,” pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo 

Komentar0

Type above and press Enter to search.