Foto Ketua DPRD Syaiful Efendi, Walikota Ramlan Nurmatias, Wakil Walikota Ibnu Asis, wakil ketua DPRD Benni Yusrial dan Zulhamdi Nova Candra saat Rapat Paripurna dengan agenda strategis pembahasan regulasi daerah serta pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (9/6/2026) di Aula Sidang DPRD Kota Bukittinggi.
Bukittinggi, MataJurnalist.com_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar rangkaian Rapat Paripurna yang berlangsung pada 5 hingga 9 Juni 2026 dengan agenda strategis pembahasan regulasi daerah serta pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pada rapat paripurna yang digelar Jumat (5/6/2026), DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi menandatangani Nota Persetujuan Bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Bukittinggi itu dipimpin Ketua DPRD Syaiful Efendi didampingi para Wakil Ketua DPRD. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, serta berbagai elemen masyarakat.
Selain penandatanganan nota persetujuan bersama tiga ranperda, rapat juga mengagendakan penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi.
Sebelum penandatanganan dilakukan, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap ketiga ranperda. Fraksi PPP-PAN, Fraksi Karya Kebangsaan, Fraksi Demokrat, Fraksi NasDem, dan Fraksi Gerindra secara umum menyetujui ketiga ranperda tersebut dengan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk penyempurnaan implementasinya.
Pada Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, fraksi-fraksi menekankan pentingnya tata kelola aset yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel guna mencegah penyalahgunaan aset daerah serta meningkatkan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah.
Sementara pada Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, DPRD menilai regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak mengingat pentingnya perlindungan keselamatan masyarakat. DPRD juga mendorong peningkatan sarana dan prasarana pemadam kebakaran, perluasan jaringan relawan, serta penegakan aturan keselamatan secara konsisten.
Sedangkan perubahan Perda Transportasi Darat dipandang sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional sekaligus upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan mobilitas masyarakat Kota Bukittinggi.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kota selama proses pembahasan ketiga ranperda tersebut.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kota selama proses pembahasan ketiga ranperda tersebut.“Lahirnya regulasi yang berkualitas merupakan bukti komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dan kemajuan daerah. Kami berharap perda yang nantinya diberlakukan mampu meningkatkan pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Fraksi DPRD Apresiasi WTP ke-13 Berturut-turut
Pembahasan kemudian berlanjut pada Senin (8/6/2026) dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Seluruh fraksi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Menurut fraksi-fraksi DPRD, capaian tersebut menjadi indikator komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik. Namun demikian, mereka mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah ukuran keberhasilan pembangunan maupun tingkat kesejahteraan masyarakat.
Dalam pembahasan APBD 2025, berbagai fraksi menyoroti sejumlah isu strategis, di antaranya realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp755,88 miliar atau 100,23 persen dari target, namun realisasi belanja hanya sebesar Rp694,82 miliar atau 88,26 persen dari total anggaran.
Kondisi tersebut menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp94,13 miliar yang menjadi perhatian hampir seluruh fraksi.
Pandangan 6 Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Fraksi PKS menilai besarnya SiLPA perlu dievaluasi sebagai indikator kualitas perencanaan dan pelaksanaan program. Fraksi ini juga meminta penjelasan pemerintah mengenai rendahnya serapan belanja, peningkatan kewajiban daerah, strategi optimalisasi aset daerah senilai Rp2,90 triliun, serta efektivitas belanja pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, UMKM, dan pariwisata.
Senada, Fraksi Gerindra menilai tingginya SiLPA menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan program pembangunan. Fraksi ini juga meminta evaluasi terhadap aset daerah agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi Demokrat menyoroti masih tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat. Mereka mendorong penguatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD, digitalisasi pajak dan retribusi, pengembangan sumber pendapatan baru, serta pemanfaatan aset daerah yang lebih produktif.
Sementara Fraksi NasDem menyoroti potensi dana mengendap di perbankan, risiko salah prioritas anggaran, proyek mangkrak, hingga potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Fraksi ini meminta langkah konkret pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan mencegah praktik korupsi.
Fraksi PPP-PAN mempertanyakan penyebab rendahnya serapan belanja, peningkatan kewajiban daerah, serta pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Sedangkan Fraksi Karya Kebangsaan menyoroti berbagai persoalan pelayanan publik seperti ketersediaan air bersih, pengelolaan sampah, penataan parkir, penataan pasar, hingga persoalan tanah dan PPPK yang belum menerima gaji.
Wali Kota Jawab Seluruh Pandangan Fraksi
Menindaklanjuti pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, DPRD kembali menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (9/6/2026) yang dipimpin Ketua DPRD Syaiful Efendi, didampingi Wakil Ketua Benni Yusrial dan Zulhamdi Nova Candra dihadiri walikota Ramlan dan wakil Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, Anggota DPRD, serta unsur Forkopimda.
Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, menyampaikan jawaban resmi pemerintah terhadap seluruh pandangan fraksi.Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan jawaban resmi pemerintah terhadap seluruh pandangan fraksi.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah klarifikasi mengenai penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang sempat menjadi perbincangan di media sosial.
Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi tidak melanggar ketentuan dalam pengelolaan dana TKD. Menurutnya, PMK Nomor 102 Tahun 2025 yang kemudian diubah melalui PMK Nomor 29 Tahun 2026 hanya berlaku bagi daerah tertentu yang terdampak bencana dan menetapkan status tanggap darurat.
“Bukittinggi tidak termasuk dalam 51 daerah yang menjadi ruang lingkup peraturan tersebut dan tidak menetapkan status tanggap darurat. Karena itu, dasar hukum yang digunakan Pemerintah Kota Bukittinggi adalah Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ,” jelas Ramlan.
Walikota Ramlan pada saat itu juga membantah tudingan bahwa dana TKD digunakan untuk membayar gaji PPPK. Menurutnya, dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan mitigasi bencana, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, penanaman pohon, perbaikan lingkungan, dan pelayanan dasar masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait capaian APBD 2025, Wali Kota menjelaskan bahwa pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp755,88 miliar, terdiri dari PAD sebesar Rp161,33 miliar, pendapatan transfer Rp590,54 miliar, serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp4 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp694,82 miliar atau 88,26 persen dari total anggaran. Adapun SiLPA sebesar Rp94,13 miliar terbentuk dari pelampauan pendapatan daerah, efisiensi belanja, serta pembiayaan netto.
Pemerintah Kota juga mencatat total aset daerah mencapai Rp2,90 triliun dengan kewajiban daerah sebesar Rp10,26 miliar per 31 Desember 2025.
Suasana Rapat Paripurna pada hari Selasa (9/6/2026)
Ramlan menegaskan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program agar serapan anggaran semakin optimal dan manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kita sepakat bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap rupiah anggaran daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan warga Kota Bukittinggi,” tegasnya.
Pada penutupan Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi menyampaikan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku dan akan di kaji lebih mendalam hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi, pungkasnya (adv)

.jpg)
.jpg)

.jpg)
.jpg)
Komentar0