GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

DPO Korupsi Pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi Berhasil Diamankan Satgas SIRI Kejaksaan Agung


Foto Istimewa 

Bukittinggi MataJurnalist.com_Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yazerdion Yatim, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.50 WIB di Jalan Rawa Buntu Selatan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Yazerdion Yatim merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 yang ditangani Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan jasa kebersihan pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Bukittinggi melakukan penyelidikan sejak April 2022 sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 44 orang saksi, meminta keterangan ahli, menyita 483 dokumen sebagai barang bukti, serta memperoleh Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan pekerjaan jasa kebersihan di lingkungan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi kemudian menetapkan Yazerdion Yatim sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Karena itu, pada 1 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Bukittinggi menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam penyidikan terungkap, pada Tahun Anggaran 2020 Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi mengalokasikan anggaran jasa kebersihan sebesar Rp1,545 miliar pada Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas. Sementara pada Tahun Anggaran 2021 dialokasikan anggaran sebesar Rp2,842 miliar untuk pekerjaan jasa tenaga kebersihan dalam Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh dua perusahaan, yakni PT Oksyada Putra Mandiri yang dipimpin Yazerdion Yatim untuk pekerjaan Januari 2021, serta PT Pinang Jaya Abadi untuk pekerjaan Februari hingga Desember 2021.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Di antaranya pembuatan invoice yang mencantumkan tenaga kebersihan fiktif, pelaporan pembayaran BPJS yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, pembayaran gaji tenaga kebersihan di bawah nilai kontrak, pembuatan faktur pembelian barang kebersihan secara fiktif, hingga pelaporan pengadaan barang yang tidak pernah direalisasikan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat Nomor PE-04.03/SR-1164/PW03/5/2023 tanggal 16 Juni 2023, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp811.159.354,26.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp413.453.651,00 merupakan kerugian keuangan negara yang diduga ditimbulkan akibat perbuatan Yazerdion Yatim bersama sejumlah pihak dalam pelaksanaan pekerjaan periode Februari hingga Desember 2021.

Kejaksaan Negeri Bukittinggi melalui Kepala Seksi Intelijen, Saldi, pada Sabtu (4/7/2026), mengungkapkan bahwa Yazerdion Yatim merupakan residivis tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN SRG.

Kejaksaan Negeri Bukittinggi juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI atas keberhasilan mengamankan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut. 

Penangkapan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara sekaligus menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo/rel


Komentar0

Type above and press Enter to search.