Agam, MataJurnalis.com_Kepala KPHL Agam, Tito, menegaskan bahwa kawasan seluas 127 hektare yang dikelola HKM Kampung Melayu Saiyo merupakan hutan negara. Negara memberikan hak kelola kepada HKM selama 35 tahun, sementara masyarakat yang telah menanam dan mengelola lahan tetap berhak menikmati hasil tanamannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tito menjelaskan, pengelolaan kawasan didasarkan pada ulayat atau suku. Ia mencontohkan, jika seseorang seperti Haji Thomas telah mengelola lahan dan menanam tanaman, maka hasil tanamannya tetap menjadi hak pengelola. Namun, status lahannya tetap merupakan hutan negara.
Ia juga mengajak anggota HKM untuk fokus mengembangkan kawasan lain dengan menanam komoditas seperti kopi, manggis, dan durian. Menurutnya, pengembangan tersebut dapat didukung melalui Dinas Kehutanan, program pemerintah, maupun CSR BUMN.
Tito berharap polemik yang terjadi tidak berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik hingga berujung pada pencabutan izin pengelolaan HKM, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat.
Sementara itu, Dedi Mulyono memberikan klarifikasi bahwa pihaknya sejak awal selalu berkoordinasi dengan KPHL Agam dan Pemerintah Nagari Lubuk Basung dalam proses restrukturisasi serta penguatan kelembagaan HKM Kampung Melayu Saiyo.
Menurut Dedi, persoalan yang mencuat berawal dari laporan dugaan perusakan plang bertuliskan klaim kepemilikan lahan atas nama M. Titho Melky T. di kawasan HKM. Ia menegaskan, nama tersebut bukan anggota HKM Kampung Melayu Saiyo sehingga pemasangan plang kepemilikan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Dedi menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan pengelolaan lahan selama sesuai dengan SK, Peraturan Menteri LHK, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur HKM. Saat ini, HKM Kampung Melayu Saiyo juga tengah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh kawasan seluas 127 hektare sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan pengelolaan kawasan, ungkapnya.***
Pewarta : Tim


Komentar0