GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Oknum Pegawai BPN Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah, Kerugian Korban Diperkirakan 800 juta

Penasihat hukum korban, Ade Muhammad Firman, S.H., M.H., didampingi Sumardi, S.H. dan Aditiawarman, S.H., saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Hukum Lentera Keadilan Rakyat, Jalan By Pass Kotobawah, Pulai Anak Air, Kota Bukittinggi, Jumat (10/7/2026).

Bukittinggi, MataJurnalis.com_Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat terus bergulir. Terlapor berinisial NH dipastikan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Bukittinggi.

Kepastian tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Lentera Keadilan Rakyat. Mereka menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B141/VII/2025/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat, tertanggal 24 Juli 2025.

"Saat ini penyidik Polresta Bukittinggi telah melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan penahanan terhadap NH," ujar penasihat hukum korban, Ade Muhammad Firman, S.H., M.H., didampingi Sumardi, S.H. dan Aditiawarman, S.H., saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Hukum Lentera Keadilan Rakyat, Jalan By Pass Kotobawah, Pulai Anak Air, Kota Bukittinggi, Jumat (10/7/2026).

Menurut Ade, NH diketahui merupakan pegawai BPN yang saat ini bertugas di Kabupaten Pasaman, Lubuk Sikaping. Ia dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan memanfaatkan kepercayaan korban serta jabatannya sebagai aparatur di bidang pertanahan.

Selain NH, suami tersangka juga turut dilaporkan karena diduga memiliki peran dalam proses transaksi jual beli tanah yang mengakibatkan kerugian bagi korban.

Kasus ini bermula ketika klien mereka menyerahkan dokumen tanah kepada NH untuk membantu proses penerbitan sertifikat. Kesepakatan awal hanya sebatas pemecahan satu sertifikat menjadi empat bidang.

Namun, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah, sertifikat tersebut diduga justru dipecah menjadi sekitar 26 sertifikat. Dari jumlah tersebut, enam bidang tanah diketahui telah diperjualbelikan kepada pihak ketiga.

"Hasil penelusuran kami menunjukkan sedikitnya enam bidang tanah telah dijual lengkap dengan akta jual beli, padahal klien kami tidak pernah mengetahui ataupun menyetujui transaksi tersebut," ungkap Ade.

Ade, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menjual tanah tersebut. Korban bahkan mengaku tidak mengenal notaris yang membuat akta jual beli dan tidak pernah hadir dalam proses penandatanganan dokumen.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa dalam akta jual beli tersebut, pihak penjual justru tercantum atas nama suami tersangka, yang menurut kliennya juga tidak pernah dikenal sebelumnya.

"Ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seseorang memberikan kuasa menjual aset bernilai besar kepada orang yang sama sekali tidak dikenal. Fakta-fakta inilah yang kami laporkan kepada penyidik, termasuk dugaan keterlibatan suami tersangka," tegasnya.

Saat ini, sekitar 20 sertifikat tanah lainnya masih diduga berada dalam penguasaan tersangka, meskipun seluruh sertifikat tersebut tetap tercatat atas nama korban. Kuasa hukum meminta agar seluruh dokumen tersebut segera dikembalikan karena merupakan hak sah kliennya.

Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp800 juta setelah menyerahkan uang kepada terlapor sejak tahun 2019 untuk pembelian sebidang tanah.

Namun belakangan diketahui tanah yang dijanjikan bukan merupakan milik terlapor dan telah lebih dahulu dialihkan kepada pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 492 KUHP (yang sebelumnya diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan) dan Pasal 486 KUHP (yang sebelumnya Pasal 372 KUHP tentang penggelapan).

Para korban berharap penyidik dapat segera menuntaskan proses hukum, mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memberikan kepastian hukum dan pemulihan hak-hak korban.

Kuasa Hukum Korban,  Ade Muhammad Firman, saat berada di polresta Bukittinggi ketika laporan kasus penipuan dugaan jual beli tanah.

Dalam kesempatan yang sama, Ade Muhammad Firman juga menyampaikan beberapa poin sikap atas penahanan oknum ASN BPN tersebut.

Pertama, menurutnya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang aparatur pelayanan publik merupakan persoalan serius karena mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

Kedua, penahanan tersebut dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat.

Ketiga, pihaknya mendesak pimpinan BPN agar segera mengambil langkah administratif terhadap oknum tersebut, termasuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada korban lain dengan modus serupa.

"Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Kami juga akan memperjuangkan agar hak-hak keperdataan korban, termasuk aset tanah yang diduga dikuasai secara melawan hukum, dapat dipulihkan melalui putusan pengadilan yang seadil-adilnya," tutup Ade pada saat itu.***

Pewarta : sutan mudo 


Komentar0

Type above and press Enter to search.