Foto Istimewa : Polres Agam masih menyelidiki dua laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan konflik pengelolaan lahan di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Kampung Melayu Saiyo, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Agam, MataJurnalis.com_Polres Agam masih menyelidiki dua laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan konflik pengelolaan lahan di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Kampung Melayu Saiyo, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Kedua laporan tersebut masing-masing terkait dugaan pencurian hasil kebun dan dugaan perusakan papan penanda (plang).
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi, Selasa (7/7/2026), mengatakan kedua laporan masih berada pada tahap penyelidikan. Salah satu laporan telah terdaftar dengan Nomor LP/B/78/IV/2026 sejak 15 April 2026.
"Kami masih memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan akan menggelar perkara pada Rabu (8/7/2026) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Konflik tersebut melibatkan H. Thomas Basri beserta keluarganya dengan sejumlah pihak yang mengelola lahan di kawasan HKM. Melalui juru bicaranya, Syafroni, keluarga menyatakan telah menguasai lahan sejak awal 1990-an dan mengklaim sebagian lahan memiliki Akta Jual Beli (AJB) serta sertifikat.
Menurut Syafroni, H. Thomas Basri pada 2015 menebang sekitar 18,4 hektare kebun sawit secara sukarela untuk mendukung program kehutanan. Setelah HKM Kampung Melayu Saiyo terbentuk pada 2017, lahan tersebut ditanami jagung dan manggis.
Pihak keluarga juga mengaku telah melaporkan dugaan pencurian hasil kebun dan perusakan sembilan plang milik M. Titho Melky setelah upaya penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil.
Sementara itu, Kepala UPTD KPHL Kabupaten Agam, Tito Trio Putra, menegaskan kawasan HKM merupakan hutan negara yang dikelola masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial. Ia berharap seluruh pihak mengedepankan mediasi agar konflik tidak berujung pada pencabutan izin HKM.
Hingga kini, Polres Agam belum menetapkan tersangka dalam kedua laporan tersebut dan masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.***
Pewarta : Tim


Komentar0