KBO Satlantas Polresta Bukittinggi, Ipda Yandi, saat diwawancarai dan melihatkan BB, berasal dari hasil penindakan tilang maupun kasus kecelakaan lalu lintas pada Rabu (29/7/2026)
Bukittinggi, MataJurnalist.com_Puluhan unit sepeda motor yang merupakan barang bukti (BB) hasil penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang) maupun kecelakaan lalu lintas tampak menumpuk di halaman Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Satlantas Polresta Bukittinggi. Kondisi tersebut terpantau awak media saat melakukan pemantauan pada Rabu (29/7/2026) siang.
Sejumlah kendaraan terlihat sudah lama berada di lokasi penyimpanan. Beberapa di antaranya bahkan telah ditumbuhi semak-semak dan lumut, sehingga menimbulkan kesan kurang terawat. Selain sepeda motor, tampak pula beberapa unit mobil yang turut diamankan sebagai barang bukti dari berbagai perkara lalu lintas di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Bukittinggi AKP Muhammad Irsyad Fatchur Rachman melalui Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polresta Bukittinggi, Ipda Yandi, menjelaskan bahwa seluruh kendaraan tersebut merupakan barang bukti yang berasal dari hasil penindakan tilang maupun kasus kecelakaan lalu lintas.
"Motor dan beberapa mobil yang ada di sini merupakan barang bukti hasil tilang serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bukittinggi," ujar Ipda Yandi.
Setelah proses hukum dinyatakan selesai dan telah memperoleh penetapan dari pengadilan melalui Kejaksaan, pemilik kendaraan dapat mengambil kembali barang bukti tersebut dengan membawa surat pengantar atau surat pengeluaran barang bukti yang diterbitkan oleh Kejaksaan.
"Semua barang bukti ini prosesnya melalui Kejaksaan setelah perkara selesai di pengadilan. Kami hanya sebagai tempat penitipan barang bukti. Jadi, siapa pun yang merasa memiliki kendaraan tersebut dipersilakan mengambilnya setelah membawa surat dari Kejaksaan. Jika suratnya sudah ada, tentu akan kami keluarkan," jelasnya.
Ipda Yandi juga mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang masih tersimpan di halaman Unit Laka Lantas Polresta Bukittinggi agar segera mengurus seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah sekaligus mengurangi penumpukan kendaraan di lokasi penyimpanan.
Pihak Satlantas juga menegaskan bahwa kendaraan yang masih berada di lokasi tersebut tidak dapat diserahkan begitu saja tanpa adanya surat resmi dari Kejaksaan, karena seluruh proses pengeluaran barang bukti harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, pungkasnya.***
Pewarta: Sutan Mudo


Komentar0