Foto Istimewa : Salah Satu bentuk proses Pelayanan Di Kantor Imigrasi
Jakarta, MataJurnalist.com_ Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap Kantor Imigrasi di sejumlah wilayah Indonesia. Penataan ini ditandai dengan perubahan nomenklatur atau nama resmi pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi terhadap 14 Kantor Imigrasi.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan struktur organisasi dengan perkembangan wilayah kerja, beban tugas, serta kebutuhan pelayanan dan pengawasan keimigrasian di masing-masing daerah.
Perubahan nomenklatur itu telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Selanjutnya, penataan Kantor Imigrasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Perubahan nama kantor dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur dengan karakteristik serta cakupan wilayah layanan masing-masing Kantor Imigrasi. Dengan demikian, nama kantor diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai wilayah dan fungsi pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya.
Beberapa perubahan nama di antaranya Kantor Imigrasi Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Juanda. Kemudian Kantor Imigrasi Medan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, sementara Kantor Imigrasi Kelas I Medan menjadi Kantor Imigrasi I Medan. Adapun Kantor Imigrasi Tobelo berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penataan nomenklatur tersebut diharapkan dapat memperjelas pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di masing-masing wilayah.
“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” jelas Hendarsam.
Perubahan nomenklatur atau nama resmi pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi terhadap 14 Kantor Imigrasi.
Selain perubahan nama, Ditjen Imigrasi juga melakukan penyesuaian tipologi terhadap 14 Kantor Imigrasi.
Secara sederhana, tipologi merupakan pengelompokan Kantor Imigrasi berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya. Penyesuaian ini memungkinkan struktur dan kapasitas organisasi diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban kerja, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Salah satu contohnya adalah perubahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta.
Perubahan tersebut dilakukan karena Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut. Fungsi TPI di bandara tersebut selanjutnya dialihkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
Hendarsam menjelaskan, penataan kelembagaan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan nama atau struktur organisasi. Lebih jauh, kebijakan itu diarahkan untuk memastikan setiap Kantor Imigrasi memiliki struktur dan cakupan tugas yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” sambung Hendarsam.
Menurutnya, penyesuaian nama, wilayah kerja dan tipologi Kantor Imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas, memperkuat efektivitas organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya penataan tersebut, masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian juga diminta menyesuaikan informasi saat melakukan pengurusan dokumen, khususnya paspor.
Dirjen Imigrasi mengimbau masyarakat agar memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran layanan melalui aplikasi M-Paspor maupun saat mencari informasi Kantor Imigrasi melalui internet.
“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Hendarsam.
Penataan kelembagaan yang mulai berlaku 5 Oktober 2026 ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang lebih efektif di berbagai daerah.
Pewarta: rel/sutan mudo





Komentar0