Juru Bicara H. Thomas Basri, Syafroni
Agam MataJurnalis.com_Sengketa pengelolaan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Panyalayan Labuah Baru RK 09, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, kembali mencuat. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut penguasaan lahan, tetapi juga kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari kawasan tersebut. HThomas Basri Harapkan Penyelesaian Berkeadilan.
Juru Bicara H. Thomas Basri, Syafroni, menjelaskan bahwa H. Thomas Basri telah mengelola lahan itu sejak 1993 setelah membeli dari para ninik mamak dan masyarakat pemegang hak ulayat, yakni M. Ali Datuk Bandaro Kuniang, Amin Datuk Sirajo Nan Kuniang, Darlis Datuk Sinaro Nan Kuniang, serta Syarbeni Sultan Sulaiman.
Menurutnya, transaksi dilakukan secara sah dan dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB). Bahkan, sebagian besar lahan tersebut telah memiliki sertifikat hak atas tanah.
"Lahan ini diperoleh melalui transaksi yang sah dengan para pemegang hak ulayat. Sejak awal, tujuan Pak H. Thomas adalah mengelola lahan secara produktif sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar," kata Syafroni.
Pada tahun 2015 kata Syafroni, sebagian warga Kampung Melayu menyampaikan keberatan terhadap keberadaan kebun kelapa sawit yang dinilai berpotensi memicu longsor. Sebagai bentuk itikad baik, H. Thomas Basri kemudian menebang sekitar 18,4 hektare kebun sawit miliknya sesuai arahan instansi kehutanan.
"Pak H. Thomas memilih mengalah demi menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan menghormati arahan pemerintah. Itu menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah," ujarnya.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2017, dibentuk Kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) berdasarkan Surat Keputusan HKm. Dalam kepengurusan tersebut, Zulkarman menjabat sebagai ketua, Syamsul Bahri sebagai sekretaris, sedangkan H. Thomas Basri dipercaya sebagai bendahara.
Syafroni mengatakan, pembentukan HKm bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan. Namun, dalam pelaksanaannya muncul berbagai persoalan yang kemudian berkembang menjadi sengketa.
Karena pengelolaan kelompok dinilai tidak berjalan sesuai harapan, H. Thomas Basri selanjutnya memberdayakan sejumlah warga Jawa Puduang untuk menggarap lahan dengan menanam jagung serta ribuan bibit manggis miliknya. Langkah itu dilakukan agar lahan tetap produktif sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar.
"Kami berharap tujuan awal HKm sebagai program pemberdayaan masyarakat tidak hilang akibat konflik yang berkepanjangan. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum agar seluruh pihak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Syafroni.
Sebelumnya, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Agam, Tito Trio Putra, menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan negara. Meski demikian, tanaman yang ditanam dan dikelola masyarakat tetap menjadi hak pihak yang menanamnya.
Syfroni, juga mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan penyelesaian melalui mediasi guna menghindari konflik yang berlarut-larut dan berpotensi merugikan masyarakat.
Di sisi lain, proses hukum terkait sengketa tersebut juga masih berlangsung. Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari H. Thomas Basri dengan Nomor LP/B/78/IV/2026 tertanggal 15 April 2026.
"Yang kami tangani saat ini ada dua laporan, yakni dugaan pencurian dan dugaan perusakan plang. Keduanya masih dalam tahap penyelidikan dan direncanakan akan dilakukan gelar perkara pada Rabu, 8 Juli 2026," ujar AKP Rinto Alwi.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak lain yang disebut dalam sengketa tersebut sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***
Pewarta : Tim


Komentar0