GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Nur Hasra, Sampaikan sejumlah catatan dan harapan terkait kinerja lembaga legislatif dalam menghadapi tahun kerja 2026/2027


Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Nur Hasra

Bukittinggi, MataJurnalist.com_Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Nur Hasra, menyampaikan sejumlah catatan dan harapan terkait kinerja lembaga legislatif dalam menghadapi tahun kerja 2026/2027. Salah satu perhatian utama DPRD adalah peningkatan kualitas pembentukan peraturan daerah (perda) serta evaluasi terhadap penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Nur Hasra usai mengikuti rapat paripurna istimewa penutupan masa kerja 2025/2026 dan memasuki tahun kerja 2026/2027 di DPRD Kota Bukittinggi pada 7 Agustus 2026 yang lalu.

Menurutnya, dalam rapat paripurna tersebut DPRD telah menyampaikan hasil kerja selama tahun 2025/2026 sekaligus mempersiapkan sejumlah agenda yang akan dilaksanakan pada tahun kerja berikutnya.

"Baru saja kita melaksanakan rapat paripurna istimewa untuk menutup tahun kerja 2025/2026 dan memasuki tahun kerja 2026/2027. DPRD telah menyampaikan hasil kerja selama 2025/2026 dan menyongsong berbagai agenda untuk tahun 2026/2027," ujar Nur Hasra.

Nur Hasra, menjelaskan, DPRD juga telah menghasilkan sejumlah peraturan daerah pada 2026. Sementara itu, pada tahun kerja berikutnya akan diagendakan berbagai pembahasan, termasuk penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda), baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun yang diajukan Pemerintah Daerah.

"Untuk tahun 2027 akan kita agendakan berbagai rapat dan penyusunan Ranperda inisiatif DPRD maupun Ranperda yang berasal dari pemerintah daerah. Begitu juga dengan pembahasan APBD dan agenda lainnya yang memang rutin dilaksanakan," katanya.

Dorong Perda yang Berdampak Langsung kepada Masyarakat, Nur Hasra berharap kinerja DPRD dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, terutama dalam menghasilkan kebijakan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Bukittinggi.

"Kita berharap kinerja dari tahun ke tahun ada peningkatan dan perbaikan. Kita ingin melahirkan peraturan daerah yang benar-benar berpihak kepada masyarakat, meningkatkan perekonomian masyarakat, serta pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi," ujarnya.

Selain persoalan legislasi, Nur Hasra juga menyoroti banyaknya keluhan masyarakat terkait bantuan sosial yang sebelumnya mereka terima, namun kini tidak lagi didapatkan.

Nur Hasra, menyebut persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dan evaluasi bersama, mengingat perubahan penerima bantuan berkaitan dengan data sosial ekonomi masyarakat yang terus diperbarui oleh pemerintah.

"Banyak bantuan yang terputus kepada masyarakat. Mungkin itu ada evaluasi, kita juga tidak tahu secara pasti, karena bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat dan juga berkaitan dengan Dinas Sosial," katanya.

Menurut Nur Hasra, persoalan perubahan desil menjadi salah satu keluhan yang cukup banyak disampaikan masyarakat. Hal tersebut juga ditemuinya ketika DPRD melaksanakan kegiatan reses beberapa waktu lalu.

"Kemudian Kementerian Sosial juga begitu, terkait desil. Desil masyarakat berubah karena memang ada evaluasi dan tambahan data. Minggu lalu kita juga melaksanakan reses, dan masyarakat banyak bertanya tentang bantuan ini. Biasanya mereka mendapatkan bantuan, sekarang tidak lagi," ungkapnya.

Ia mengatakan, masyarakat mempertanyakan mengapa status mereka berubah, sementara kondisi ekonomi yang mereka rasakan sehari-hari belum tentu mengalami perubahan yang signifikan.

Nur Hasra menyebut, pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi penetapan penerima bantuan. Data tersebut kemudian digunakan pemerintah dalam menentukan tingkat kesejahteraan atau kelompok desil masyarakat.

"Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu basis data yang digunakan pemerintah. Data tersebut kemudian dikombinasikan dengan berbagai sumber data lainnya, termasuk data BPS dan sumber data terkait lainnya. Dari sana kemudian muncul kriteria-kriteria baru dalam penetapan desil masyarakat," jelasnya.

Perubahan status desil tersebut, lanjut Nur Hasra, dapat menyebabkan masyarakat yang sebelumnya masuk dalam kelompok penerima bantuan tidak lagi mendapatkan bantuan setelah status desilnya berubah.

"Misalnya dahulu berada di desil 4, kemudian sekarang naik menjadi desil 5. Kita tahu masyarakat yang selama ini mendapatkan bantuan umumnya berada pada desil 1 sampai 4," katanya.

Karena itu, ia berharap pemerintah tidak hanya berpedoman pada perubahan data, tetapi juga memperhatikan kondisi riil masyarakat di lapangan. Menurutnya, pemutakhiran data memang penting agar bantuan tepat sasaran, namun jangan sampai masyarakat yang secara nyata masih membutuhkan bantuan justru terlewatkan.

"Kita berharap pemerintah lebih peka terhadap kondisi seperti ini. Kalau memang kondisi perekonomian masyarakat masih perlu dibantu, tentu ini harus menjadi prioritas dan mendapatkan perhatian," tegas Nur Hasra.

Kemudian Ia menambahkan, DPRD akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat terkait persoalan bantuan sosial tersebut. Evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait dinilai penting agar perubahan data penerima bantuan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

"Yang terpenting, jangan sampai masyarakat yang memang masih membutuhkan bantuan justru kehilangan haknya hanya karena persoalan perubahan data. Pemerintah perlu melihat kondisi masyarakat secara menyeluruh," pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo 



Komentar0

Type above and press Enter to search.