GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Dua Oknum Dosen ASN di Bukittinggi Diduga Terlibat Perkara Kohabitasi, Sidang Perdana Disebut Digelar

Foto Ilustrasi 

Bukittinggi MataJurnalist.com_Mengenai dugaan perkara  kohabitasi (hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan) yang melibatkan dua orang dosen aparatur sipil negara (ASN) di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Bukittinggi beredar di media sosial.

Informasi tersebut salah satunya disampaikan melalui akun Facebook milik M. Nur Idris pada Senin (10/8/2026). Dalam unggahannya disebutkan bahwa perkara tersebut memasuki agenda persidangan perdana di Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Selasa (11/8/2026).

Untuk memperoleh kejelasan mengenai informasi tersebut, awak media kemudian mengonfirmasi langsung M. Nur Idris di salah satu lokasi di Kota Bukittinggi.

Dalam keterangannya, M. Nur Idris membenarkan adanya perkara yang disebut melibatkan dua orang dosen, masing-masing berinisial FEP dan ME. Keduanya disebut mengajar pada perguruan tinggi yang sama.

“Benar, diduga ada dua orang dosen yang hidup bersama. Kenapa dikatakan demikian, karena istrinya masih ada dan disebut tidak memiliki izin dari istrinya untuk menikah lagi. Surat cerai juga disebut tidak ada,” ujar M. Nur Idris.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan antara FEP dan ME. Namun, ia menegaskan bahwa status dan fakta hukum perkara tersebut nantinya menjadi kewenangan pengadilan untuk membuktikannya.

M. Nur Idris juga menyampaikan bahwa dirinya dipercaya untuk mendampingi pihak istri FEP dalam perkara tersebut.

M. Nur Idris mengatakan, persoalan yang mencuat bukan hanya menyangkut dugaan hubungan antara kedua pihak, tetapi juga persoalan tanggung jawab terhadap anak.

Menurut keterangannya, istri FEP berinisial YS (32) disebut memiliki dua orang anak dari perkawinannya dengan FEP.

Istimewa, diambil dari Akun FB M.Nur Idris 

“Yang menjadi persoalan, FEP disebut menelantarkan anak. Biaya pendidikan anak juga tidak diberikan dengan alasan tidak memiliki uang. Sementara menurut informasi yang kami terima, yang bersangkutan masih memiliki rumah bertingkat dan kendaraan,” katanya.

M. Nur Idris menilai kondisi tersebut menjadi perhatian pihak keluarga, khususnya menyangkut pemenuhan kebutuhan dan pendidikan anak.

Lebih lanjut, M. Nur Idris menyebut perkara tersebut telah masuk ke tahap persidangan. Ia mengatakan sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Selasa (11/8/2026).

“Untuk hari ini, sidang pertama mereka digelar,” ujarnya.

Perkara tersebut disebut melibatkan FEP dan ME. Kendati demikian, status hukum, dakwaan, serta fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Rektor perguruan tinggi tepat Ia mengabdi ketika di konfirmasi awak media mengatakan "Masalah ini saya tidak tahu, Saya perlu kejelasan baik dari sisi hukum maupun pembuktian, Kalau terbukti tentu kami tau pula untuk bertindak" pungkasnya singkat.***

Pewarta : sutan mudo 

Komentar0

Type above and press Enter to search.