Bukittinggi, MataJurnalist.com_Perkara yang menyeret dua orang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi kembali menjadi perhatian publik setelah muncul postingan baru di media sosial.
Pengacara Pelapor M.Nur Idris saat di hubungi pada Kamis (13/8/2026) mengatakan, bahwa persidangan terhadap dua dosen UIN Bukittinggi telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi. Keduanya disebut berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan dan penelantaran anak, katanya.
Lanjut Nur Idris, kedua terdakwa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai dosen pada Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bukittinggi, terdakwa berinisial FEP, laki-laki berusia 38 tahun, terdaftar dalam perkara Nomor 88/Pid.B/2026/PN Bkt.
FEP disebut didakwa melanggar Pasal 428 ayat (1) KUHP juncto Pasal 411 KUHP terkait dugaan penelantaran anak dan perzinaan, ucapnya.
Sementara terdakwa berinisial ME, perempuan berusia 39 tahun, terdaftar dalam perkara Nomor 87/Pid.B/2026/PN Bkt dan didakwa dengan Pasal 411 KUHP terkait dugaan perzinaan.
Lanjut Nur Idris, kuasa hukum pelapor dari Kantor MNI & Associates menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di PN Bukittinggi.
Selain proses hukum, kuasa hukum pelapor bersama pelapor juga disebut telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Rektor UIN Bukittinggi. Pengaduan tersebut meminta agar dilakukan pemeriksaan etik dan administratif terhadap pihak yang bersangkutan berdasarkan kode etik dosen serta peraturan internal perguruan tinggi.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan persoalan pribadi para terdakwa dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan institusi tempat mereka bekerja.
Namun, menurut kuasa hukum, status kedua terdakwa sebagai tenaga pendidik menimbulkan aspek etik dan profesional yang dinilai perlu diperiksa oleh institusi.
Menanggapi informasi yang berkembang tersebut, Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Silfia Hanani, didampingi Humas UIN Bukittinggi Aldino Sukma, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/8/2026) di ruang Humas UIN Bukittinggi, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.
Terkait surat yang masuk kepada UIN terkait pengaduan resmi kepada Rektor UIN Bukittinggi. Pengaduan tersebut meminta agar dilakukan pemeriksaan etik dan administratif terhadap pihak yang bersangkutan berdasarkan kode etik dosen serta peraturan internal perguruan tinggi, sampai saat ini belum ada, katanya.
"UIN Bukittinggi menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini berlangsung. Kami juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Silfia.
Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di sejumlah media, pihak UIN Bukittinggi merasa perlu menyampaikan sejumlah fakta dan sikap institusi agar informasi yang diterima masyarakat dapat disampaikan secara utuh dan berimbang.
Silfia menjelaskan, kedua dosen yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut sebelumnya telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan secara internal oleh pihak UIN Bukittinggi.
Selain itu, salah seorang dosen yang disebut dalam pemberitaan tersebut juga telah melaporkan pelaksanaan pernikahannya kepada atasan langsung dan pimpinan UIN Bukittinggi.
Menurut Silfia, yang bersangkutan juga telah menunjukkan dokumen pernikahan yang sah dan tercatat pada 6 Juni 2026.
"Fakta tersebut perlu diketahui publik sebagai bagian dari informasi mengenai kondisi terkini kedua pihak. Namun, UIN Bukittinggi menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara yang sedang diperiksa kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim," katanya.
Silfia menegaskan, institusinya tidak akan melakukan penghakiman terhadap siapa pun sebelum proses hukum selesai.
Lebih lanjut, UIN Bukittinggi menyatakan tetap menghormati proses persidangan yang tengah berjalan.
Apabila dalam proses hukum nantinya kedua dosen tersebut dinyatakan terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, UIN Bukittinggi menyatakan siap mengambil langkah sesuai kewenangan institusi.
Langkah tersebut dapat berupa penerapan sanksi etik, disiplin kepegawaian, maupun tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila nantinya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, tentu UIN Bukittinggi akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku," tegas Silfia.
Sebaliknya, apabila tuduhan yang dialamatkan kepada kedua dosen tersebut tidak terbukti dan keduanya dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, UIN Bukittinggi meminta seluruh pihak menghormati keputusan tersebut.
UIN Bukittinggi juga meminta pihak-pihak yang sebelumnya membawa, mengaitkan, atau menggunakan nama UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dalam penyebaran informasi yang dinilai menimbulkan sentimen negatif terhadap institusi agar memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka apabila nantinya hal tersebut dinilai tidak sesuai fakta atau merugikan nama baik institusi, ucapnya Silfia.
Klarifikasi dan permintaan maaf tersebut, menurut pihak kampus, diharapkan disampaikan melalui kanal yang sebanding dengan media atau saluran yang sebelumnya digunakan untuk menyebarkan informasi.
"Hal tersebut penting agar nama baik institusi tidak terus terbebani oleh opini dan stigma yang muncul dari sebuah perkara yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Silfia kembali menegaskan bahwa perkara yang melibatkan individu tidak serta-merta dapat digeneralisasi sebagai persoalan institusi.
Menurutnya, UIN Bukittinggi memiliki mekanisme etik, disiplin, serta tata kelola kepegawaian yang menjadi dasar dalam menangani setiap persoalan yang melibatkan sivitas akademika.
"Setiap persoalan yang melibatkan sivitas akademika akan ditangani berdasarkan aturan, bukti, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Karena itu, UIN Bukittinggi mengajak masyarakat, media, dan seluruh pihak untuk tidak melakukan penghakiman sebelum proses hukum terhadap para terdakwa selesai.
Pihak kampus juga mengimbau media agar tetap menjunjung prinsip keberimbangan, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah. Selain itu, penting untuk membedakan secara jelas antara tindakan atau perkara yang dilakukan individu dengan tanggung jawab institusi.
"UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi tetap berkomitmen menjaga integritas, marwah akademik, serta kepercayaan masyarakat. Pada saat yang sama, UIN Bukittinggi menghormati hak setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum dan tidak kehilangan nama baiknya hanya karena tuduhan yang belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap," pungkas Silfia.***
Pewarta : sutan mudo


Komentar0